Kemiri Sunan BajawaKelapa Sawit

Sistem Informasi Biofuel (SIB)


Pengadaan

Penetapan kuota, Laporan dan Validasi Delivery BBN, Pencatatan Kontrak

Reporting

Report Target vs Realisasi, Pencatatan Pembayaran Selisih Harga

Sistem Informasi Geografis

Lokasi Pabrik Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan TBBM.

Peran Energi Baru dan Terbarukan menjadi semakin nyata, ketika pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral menetapkan kebijakan persentase pencampuran Biodiesel dan Bioetanol yang tertuang dalam Permen ESDM 12/2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain. Permen ESDM 12/2015 mensyaratkan persentase pencampuran biodiesel sebesar 15% (B15) pada tahun 2015 dan menjadi 30% (B30) pada tahun 2020.

Diharapakan dengan dikeluarkannya Permen ESDM 12/2015 akan menstimulus dan mempercepat dan meningkatkan penggunaan Biodisel, per akhir tahun 2016 ditargetkan penyerapan biodiesel mencapil 2,7 juta kiloliter untuk campurar solar bersubsidi. Keberlanjutan penyediaan Biodiesel Mandatori B-20 sangat terkait oleh kebijakan pendukung lainnya, seperti ketersediaan dana CPO Fund yang dikelola oleh Badan Pengelolaa Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Tidak ada data yang ditemukan.
Selamat datang di Sistem Informasi Biofuel