Tentang SIB

sistem informasi biofuel

Peran Energi Baru dan Terbarukan menjadi semakin nyata, ketika pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral menetapkan kebijakan persentase pencampuran Biodiesel dan Bioetanol yang tertuang dalam Permen ESDM 12/2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati Sebagai Bahan Bakar Lain. Permen ESDM 12/2015 mensyaratkan persentase pencampuran biodiesel sebesar 15% (B15) pada tahun 2015 dan menjadi 30% (B30) pada tahun 2020.

Diharapakan dengan dikeluarkannya Permen ESDM 12/2015 akan menstimulus dan mempercepat dan meningkatkan penggunaan Biodisel, per akhir tahun 2016 ditargetkan penyerapan biodiesel mencapil 2,7 juta kiloliter untuk campurar solar bersubsidi. Keberlanjutan penyediaan Biodiesel Mandatori B-20 sangat terkait oleh kebijakan pendukung lainnya, seperti ketersediaan dana CPO Fund yang dikelola oleh Badan Pengelolaa Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Agar pengelolaan pengadaan Biodiesel menjadi efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkelanjutan dalam keseluruhan rantai pengelolaan Biodiesel, maka diperlukan suatu Sistem Informasi Biofuel (SIB) terintegrasi yang dapat mengelola informasi dari mulai registrasi, penunjukan dan penetapan pengadaan biodiesel, pengadaan, pemantauan dan verifikasi yang terintegrasi.

Sistem pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit, selanjutnya dilakukan berdasarkan kewenangan masing –masing dan secara terintegrasi seperti yang diamanatkan pada Permen ESDM 29/2015, pasal 21 ayat 1 dan2.

SIB akan berisikan berisikan fitur-fitur utama meliuputi pendaftaran, pengadaan, distribusi, monitoring, verifikasi, Sistem Informasi Geografik dan pelaporan dalam penyediaan dan pendistribusian biodiesel hulu hilir.

sdm

Tujuan dan manfaat Pengembangan SIB

  1. Mendukung program pengadaan Biodiesel B20 yang berkelanjutan dalam keseluruhan rantai pengelolaan Biodiesel.
  2. Sistem Informasi Biofuel yang akan mengintegrsaikan sistem-sistem yang terkait dengan penyediaan dan distribusi biodiesel dari hulu hingga hilir
  3. Melakukan monitoring realisasi distribusi Biodiesel B20 secara transparan, web based, real time, lebih efisen dan efektif serta tepat sasaran.
  4. SIB akan berisikan fitur-fitur utama meliuputi pendaftaran, pengadaan, distribusi, monitoring, verifikasi, Sistem Informasi Geografis dan pelaporan dalam penyediaan dan pendistribusian biodiesel hulu hilir

Pengguna:

SIB dapat diakses dan digunakan oleh para pemengku kepentingan dalam penyediaan dan distribusi biodiesel dari hulu hingga hilir, seperti Kementerian ESDM, Kementerian dan Lemabaga terkait Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit, PT. Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati, Asosiasi Produsen Biodiesel, Organisasi Masyrakat Sipil, Masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Tingkatan akses dan penggunaan SIB akan diatur berdasarkan kepentingan dan kewenangan masing- masing pengguna dalam mata rantai penyediaan dan distribusi biodiesel.

Selamat datang di Sistem Informasi Biofuel